1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
Abituren : Lulusan sekolah/pendidikan militer.
Administrasi Umum TNI (Minu TNI) : Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan.
Ajendam : Badan Ajudan Jenderal yang berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.
Akademi Militer (Akmil) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.
Alat Kesehatan (Alkes) : Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.
Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).
Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).
Alat Kesehatan Preventif (Alkesprev) : Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.
Alat Komunikasi Elektronika (Alkomlek): Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika.
Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes) : Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).
Alsus Jihandak ( Alat Khusus Penjinak Bahan Peledak ): Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak.
Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) :
1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).
Artileri Medan : Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.
Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) : Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lungkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar pajak ditanggung pemilik blog ^-^