Tampilkan postingan dengan label Dephan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dephan. Tampilkan semua postingan

Kemhan-TNI Diminta Transparan Penggunaan Anggaran Alutsista

TNI AU membeli 16 Super Tucano sebagai pengganti OV-10 Bronco, akan bertugas menjaga perbatasan dengan negara jiran. Pembeliannya sempat dipertanyakan oleh Komisi I dari salah satu partai besar. (Foto: Embraer)

24 Februari 2010, Jakarta -- Anggota Komisi I DPR (Bidang Pertahanan dan Politik Luar Negeri) Tantowi Yahya meminta Kementerian Pertahanan/TNI untuk transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).

"Komisi I DPR tidak mau hanya memberikan persetujuan atau menjadi tukang stempel terhadap anggaran untuk pembelian Alutsista tapi kita tahu barang apa (Alutsista) yang dibeli," kata Tantowi Yahya di gedung DPR, Selasa (23/2).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Komisi I DPR akan melakukan pengawasan kepada Kemhan dan TNI dalam hal penggunaan anggaran khususnya anggaran untuk membeli alutsista.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/2), mengatakan kebutuhan alutsista TNI dalam kurun waktu lima tahun kedepan telah tercantum pada Renstra 2010-2014, tepatnya pada rincian kebutuhan Minimum Essential Forces (MEF).

Menurut Purnomo, perkiraan anggaran alutsista tahun 2010-2014 sebesar Rp149,78 triliun terdiri dari pengadaan alutsista sebesar Rp87,32 triliun dan perawatan/pemeliharaan alutsista sebesar Rp62,46 triliun, dengan perincian tahun 2010 dialokasikan Rp23,10 triliun, tahun 2011 sebesar Rp32,29 triliun, tahun 2012 sebesar Rp29,66 triliun, tahun 2013 sebesar Rp32,58 triliun, dan tahun 2014 sebesar Rp32,15 triliun.

Menhan menjelaskan, mekanisme pengadaan dan tender alutsista TNI telah diatur melalui Permenhan Nomor: PER/06/M/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Militer di lingkungan Kemhan dan TNI. Sedangkan untuk tata cara pengadaan barang/jasa Militer dengan menggunakan fasilitas Kredit Ekspor telah diatur dalam Permenhan Nomor: PER/07/M/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006.

Menhan menambahkan, pendanaan pengadaan alutsista TNI mekanismenya melalui APBN. Mekanisme di luar APBN belum diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.



JURNAL NASIONAL

Kebijakan Pembinaan Litbang Pertahanan Guna Menunjang Industri Pertahanan Dalam Negeri


15 Februari 2010, Jakarta -- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan (Balitbang Kemhan) memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang Strategi dan Sistem Pertahanan, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Penerapan Iptek Pertahanan dan Pemberdayaan Industri Nasional dalam rangka Pertahanan Negara.

Sebagai institusi ilmiah, Balitbang Dephan memiliki tanggung jawab dalam memanfaatkan, menguasai dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pertahanan. Dalam mendukung pertahanan negara, tugas dan tanggung jawab, Balitbang Dephan semakin strategis dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tujuan dari pembangunan Litbang Pertahanan antara lain, pertama melaksanakan penelitian, pengkaijian dan pengembangan (Litjianbang) sistem dan strategi pertahanan dalam rangka mewujudkan kemampuan dan kekuatan pertahanan, kedua melaksanakan Litjianbang SDM dalam menyiapkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang pertahanan negara, ketiga melaksanakan Litjianbang industri pertahanan dalam memberdayakan sumber daya nasional untuk menuju penguasaan teknologi dan industri pertahanan melalui alih teknologi, keempat melaksanakan Litjiangban teknologi pertahanan dan penerapan teknologi untuk kepentingan penguasaan iptek pertahanan, dan kelima melaksanakan penataan dan pemenuhan personel, sarana prasarana litbang untuk terwujudnya optimalisasi fungsi litbang dan peran fora nasional dan internasional.

Kebijakan yang ditempuh Balitbang Kemhan terkait pembinaan Litbang Pertahanan dalam rangka menunjang pembangunan industri pertahanan yang mandiri meliputi, pertama terlibat dalam desain sampai menghasilkan prototype Alutsista/sarana pertahanan yang dibutuhkan, kedua sebagai inspirator dan formulator antara pengguna (user ) dan industri pertahanan dalam mewujudkan kemandirian Alutsista, dan ketiga pengembangan desain produk yang aplikatif dan memungkinan diproduksi oleh industri pertahanan.

Sementara itu, kebijakan Litbang Indhan dalam kerja sama dengan Badan Litbang Nasional dan Akademisi meliputi pertama sebagai koordinator untuk penetuan komoditi militer/ Alutsista prioritas terpilih yang akan diteliti dan dikembangkan oleh tim pakar sampai dengan siap untuk diproduksi sesuai kebutuhan TNI, kedua penelitian bersama industri dan perguruan tinggi dalam bidang teknologi pertahanan, ketiga Perencanaan yang terintegrasi dalam penyusunan / pembuatan rancang bangun atau midifikasi sampai dengan prototype untuk produk Alutsista /sarana pertahanan, dan keempat merumuskan bersama standar teknologi produk / proses yang telah dicapai oleh industri di dalam negeri untuk digunakan sebagai acuan rekuisisi pengadaan produk – produk militer.

Beberapa hasil yang sudah dicapai oleh Balitbang Kemhan sampai saat ini antara lain, prototype hovercraft kapasitas 2 orang Prototype Plate Keramik Rompi Tahan Peluru Level IV, pembuatan Baju Rompi Tahan Peluru Level III, prototype Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan, pembuatan PDL Loreng Substitusi Kapas, Rami dan Polyster, pembuatan Seragam Dephan Polyster dan Serat Rami, pemilihan power pact engine untuk Ranpur, Ranpur 4 x 4 untuk Angkut Personel, Alkom Radio HF Frequensi Hoping, Rudal jarak dekat 100-150 km permukaan ke permukaan, Small Jet Engine 200 N, Warhead dan Fuze untuk Roket 122 dan Ferromagnetik anti radar.



DMC

Boeing Tawarkan Pesawat Terbang Untuk Kepentingan Pertahanan

C-17 Globemaster III Produk Boeing

C-17 Globemaster III Produk Boeing

Jakarta - Menteri Perthanan RI, Purnomo Yusgiantoro , Rabu (10/02), menerima kunjungan Presiden Boeing Int’l Corp Asia Tenggara, Mr. Ralph L Boyce, beserta pendampingnya Senior executive Director S.E. Asia Region, Richard M. Hutehinson dan Vice President Asia Pasific, Joseph H.Song di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta.

Maksud kedatangan Mr. Ralph L Boyce yang merupakan matan duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia tahun 1999-2002, adalah untuk menawarkan kerjasama untuk penjualan pesawat terbang bagi kepentingan pertahanan.

Perusahaan penerbangan Boeing adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang telah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan pesawat internasional, termasuk salah satunya dengan PT DI. Bentuk kerjasama dengan perusahaan pembuatan pesawat terbang beberap Negara tersebut, yaitu memberi kesempatan membuat bagian tertentu dari pesawat Boeing.

Menanggapi maksud dari kunjungan ini, Menhan RI menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan pesawat dengan sistem multi fungsi tidak hanya digunakan untuk tujuan perang (Strike), tetapi pesawat ini juga digunakan untuk operasi selain perang seperti contohnya adalah untuk angkutan logistik, sehingga Menhan mengharapkan agar dapat dikirimkan prototype yang dihimpun dalam list penawaran.

Pada kesempatan ini juga Menhan saat menerima tamunya menjelaskan tentang adanya rencana pelaksanaan pameran Indo Defence pada akhir tahun 2010, untuk itu Menhan mengharapkan pihak Boeing juga dapat ikut berpartisipasi di dalam pemeran tersebut.


Dephan

Kesejahteraan Prajurit Dominasi Anggaran 2010


Rapim Kemenhan 2010

Jakarta - Dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2010, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan arah kebijakan pertahanan menuju kepada Sistem Pertahanan Negara yang Pro Kesejahteraan sebagai berikut ; Pertama, mengoptimalkan perhatian kepada perumusan dan implementasi berbagai regulasi dan kebijakan Pertahanan Negara yang diamanatkan oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, mengintensifkan peran industri pertahanan sebagai bagian kekuatan ekonomi nasional untuk mendukung TNI dan instansi pemerintah lainnya serta mampu memasok pasar luar negeri. Ketiga, memantapkan soliditas dan kerjasama antara Kementerian Pertahanan dengan TNI dan mengembangkan jaringan kerja sama lintas Kementerian, non Kementerian dan simpul eksternal untuk tercapainya misi Pertahanan Negara. Keempat, mengembangkan pola pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Hal tersebut disampaikan Menhan pada Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2010 yang dilaksanakan Selasa (12/1) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Rapim berlangsung selama satu hari dan dihadiri sejumlah pimpinan di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Turut Mendapingi Menhan antara lain, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Staf Angkatan Laut Laksdya TNI Agus Suhartono, SE. dan Masrdya TNI Imam Sufaat dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Johanes Suryo Prabowo.

Melalui Rapim Kemhan 2010 ini dimaksudkan untuk menguraikan arah kebijakan Menteri Pertahanan dalam menyelenggarakan manajemen pertahanan negara dihadapkan pada situasi yang masih diwarnai dengan berbagai keterbatasan. Sedangkan tujuannya adalah agar penyelenggaraan pertahanan Negara dapat mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJM 2010-2014 maupun Renja Dephan TA. 2010.

Lebih lanjut Menhan menjelaskan, berpedoman pada Arah Kebijakan Pertahanan, sasaran akan yang dicapai dalam penyelenggaraan pertahanan Negara tahun 2010 meliputi ; Terealisasinya peraturan dan produk strategis sebagai landasan dan pedoman bagi pelaksanaan dan manajemen Pertahanan Negara. Terimplementasikannya kebijakan strategis dari semua aspek yang berkaitan peran tugas dan fungsi Pertahanan Negara. Terkelolanya anggaran peratahan dengan perencanaan berjenjang yang konsisten dan pelaksanaan yang terkendali dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. Terwujudnya pengelolaan industri pertahanan yang solid dan mendukung kebutuhan TNI dan instansi pemerintah lainnya. Terealisasikannya berbagai permasalahan yang belum tuntas di tahun 2009 (recidual matters). Terformulasikannya kebijakan terintegrasi pengelolalaan di wilayah perbatasan dan pulau terluar sebagai lini depan Pertahanan Negara. Terselenggaranya pola pengawasan sejak awal sampai paska kegiatan.

Beberapa penekanan Menhan dalam Rapim Kementerian Pertahanan Tahun 2010 ini, Pertama, kembangkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan supervisi bagi terselenggaranya fungsi pertahanan Negara secara efektif, Kedua, kepada para pejabat perumus kebijakan agar menindaklanjuti kebijakan ini dengan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sesuai bidang masing masing.

Sebagai Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dalam hal ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan Negara yang meliputi kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.

Diketahui sebelumnya bahwa tahun 2009 merupakan tahun terakhir dari Restra Hanneg 2005-2009 yang ditandai dengan terlaksananya pengadaan beberapa Alutsista untuk TNI AD, AL dan AU yang dapat menambah kemampuan dan kesiapan TNI dalam menghadapi setiap acaman. Namun belum seluruh program dalam Renstra Hanneg 2005-2009 dapat terselesaikan sehingga harus dilanjutkan pada tahun 2010 dan Renstra berikutnya. Pembangunan di bidang sistem dan metoda serta bidang personel secara berkesinambungan juga dilaksanakan untuk mendukung program reformasi birokrasi. Penyelenggaraan manajemen dalam mengelola sumber daya pertahanan semakin tertata dengan baik sehingga telah mampu meningkatkan penilaian BPK dari opini Disclaimer menjadi “Wajar Dengan Pengecualian”.

Sedangkan pada tahun 2010 merupakan tahun awal dari RPJMN 2010-2014, berbagai ancaman, tantangan, gangguan maupun hambatan masih akan tetap harus dihadapi oleh pemerintah yang baru terbentuk termasuk Departemen Pertahanan sebagai salah satu pengemban fungsi pertahanan Negara. Untuk mengatasi berbagai kemungkinan tersebut diperlukan kebijakan Menteri Pertahanan tahun 2010 yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek manajerial di bidang strategi, legislasi, penganggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pengelolaan potensi pertahanan.

Beberapa kebijakan Menteri Pertahanan Tahun 2010 antara lain, mengenai Minimum Essential Force (MEF), Kebijakan Penyelenggaran Pertahanan Negara, Penuntasan Proses Legislasi dan Regulasi serta Implementasinya, Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kerjasama Internasional, Perencanaan dan Penganggaran, Reformasi Birokrasi, Industri Pertahanan, Tidak Lanjut Pengambilan Aktivitas Bisnis TNI, Universitas Pertahanan (Unhan), Kesejahteraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pertanggungjawaban Keuangan dan Barang Milik Negara dan Pengawasan.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dalam sambutannya mengatakan, dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis dan tantangan tugas yang semakin berat, TNI telah menyusun Program Pembangunan Kekuatan yang diselaraskan dengan RPJMN 2010-2014 dan Kebijakan Menhan RI tahun 2010. Penjelasan menhan tentang refleksi tahun 2009 dan kebijakan Menhan tahun 2010 ini, menurut Panglima TNI akan dijadikan acuan pembahasan pada Rapat Pimpinan TNI tahun 2010, guna menyusun Renstra TNI 2010-2014 dan Rencana Kerja TNI tahun 2010.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Panglima TNI, prioritas yang ingin dicapai pada tahun anggaran 2010 antara lain pertama, melanjutkan program pembangunan kekuatan TNI berupa pembentukan satuan baru dan peningkatan status satuan untuk mencapai Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Forces (MEF). Kedua, Modernisasi Alutsista untuk memantapkan dan mengembangkan kekuatan Matra Darat, laut dan Udara. Ketiga, meningkatkan profesionalisme personel.

Berkaitan dengan modernisasi Alutsista TNI, Panglima TNI mengungkapkan bahwa TNI sebagai pengguna atau user mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri.

Menurut Panglima TNI, kebijakan tersebut amat strategis, karena di satu sisi akan dapat mengurangi bahkan bila mungkin meniadakan ketergantungan dengan industri pertahanan Negara lain. Sedangkan pada sisi yang lain, akan terbuka peluang untuk melakukan proses percepatan dan peningkatan alih dan penguasan teknologi, sekaligus profesionalisme prajurit.



Source : Dephan

Radar Pemantau TNI AU di Merauke Beroperasi 2011

Radar Master-T.

25 Desember 2009, Biak -- Radar pemantau milik TNI Angkatan Udara (AU) yang akan dibangun di Kabupaten Merauke, Papua, dijadwalkan beroperasi tahun 2011 mendatang, guna memantau aktivitas di udara, termasuk penerbangan di perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea.

Panglima Komando Sektor (Kosek) IV Pertahanan Udara Nasional Biak Marsekal Pertama TNI Hadiyan Sumintaadmadja di Biak, Selasa, mengatakan, pembangunan fasilitas fisik markas satuan radar di Kabupaten Merauke akan dilakukan mulai Juni-Juli 2010.

"Sesuai rencana program kerja Kosek IV Hanudnas Biak diharapkan markas satuan Radar Merauke sudah difungsikan tahun 2011, hingga saat ini berbagai persiapan pembangunan fisik sudah dimulai," kata Marsekal Pertama Hadiyan.

Dia menyebutkan, letak geografis Kabupaten Merauke yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua New Guunea dan Australia menjadi fokus perhatian pembangunan radar pemantau pesawat udara.

Ia menyebutkan, selain satuan radar Merauke, pihaknya juga pada tahun 2011-2012 akan membangun markas satuan radar di Timika, Kabupaten Mimika serta radar di Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.

Sementara dalam program jangka panjang Kosek IV Hanudnas Biak, lanjut jenderal berpangkat bintang satu itu mengatakan, pembangunan satuar radar juga akan dilakukan di Sorong, Ambon dan Jayapura.

Menyinggung mengenai kasus pelanggaran udara di wilayah Satuan Radar Biak, menurut Marsekal Pertama Hadiyan, hingga tahun 2009 tidak ditemukan satupun kasus pelanggaran udara oleh penerbangan sipil.

Dibandingkan dengan tahun 2008, lanjut Hadiyan, kasus pelanggaran udara yang dimonitor satuan radar Biak kurang lebih 30 kali, semenara selama tahun 2009 tidak ada.

"Dampak dari beroperasinya satuan radar di Biak sangat nyata karena bisa mengawasi penerbangan udara yang melintas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Marksekal Pertama Hadiyan.


ANTARA/DEPHAN

Dephan Beli Tiga Pesawat Patroli Maritim Ke PT. DI

CN 235 PT. DI

Pesawat Patroli Maritim CN 235 Produk PT. DI (Foto KOMPAS/HARYO DAMARDONO)

Jakarta - Departemen Pertahanan mewakili pemerintah menyatakan komitmen merevitalisasi industri pertahanan lewat pembelian pesawat udara patroli maritim dari PT Dirgantara Indonesia.

Penandatanganan kontrak akan dilaksanakan pada Jumat pekan ini. Ini disampaikan oleh Dirjen Sarana Pertahanan Marsekal Madya Eris Heriyanto kepada wartawan seusai menghadiri seminar revitalisasi industri pertahanan di Jakarta, Rabu (9/12).

“Sementara kami lagi menginventarisir dalam waktu dekat yang bisa diadakan sebagai bentuk komitmen bahwa kami menggunakan industri dalam negeri. Ini salah satu implementasi saja dengan penandatanganan itu,” kata Eris.

Pemerintah berencana membeli tiga pesawat patroli maritim tersebut dengan nilai kontrak mencapai US$80 juta. Kemungkinan skema pembiayaan yang akan digunakan dengan menggunakan kredit ekspor. Ancang-ancangnya adalah cabang BNI yang ada di luar negeri. “Habis tanda tangan kontrak, kami perlu loan agreement dari Depkeu untuk uangnya. Jadi, itu masih kemungkinan. Kami besok akan rapat lagi untuk merumuskan,” imbuhnya.

Pemerintah mengakui telah memiki rencana untuk membeli produk lainnya dari BUMN Industri Pertahanan yang lain, meski tidak dalam waktu dekat. Tapi, inti dari penandatanganan nota kesepahaman yang akan dibuat oleh pemerintah, TNI, dan BUMN nantinya adalah bahwa TNI akan menggunakan produk dalam negeri, bukan produk luar.

“Begitu ada kebutuhan, ambil dari dalam negeri. Itu kesepakatan yang nanti ditandatangani Jumat,” sahutnya.

Media Indonesia

Dephan Akan Borong 96 Kapal Patroli Untuk TNI AL


KRI Tarihu-829 kapal patroli tipe PC-40 memiliki panjang 40 m, lebar 7,3 m, dilengkapi dengan persenjataan meriam kaliber 20 mm dan 12,7 mm, mampu menempuh kecepatan 25 knot dibuat oleh Fasharkan Mentigi, Tanjung Uban. KRI Tarihu-829 terbuat dari bahan glass fiber reinforced plastic (GFRP). (Foto: Dispenal)

1 Desember 2009 -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan Departemen Pertahanan sedang merencanakan meningkatkan jumlah kapal patroli TNI AL dengan membeli 96 kapal tambahan. TNI AL memerlukan kapal-kapal patroli ini untuk meningkatkan keamanan perbatasan dan mencegah pencurian ikan dan perompakan di perairan Indonesia.

Menurut rencana pengembangan armada tahun 2005, TNI AL telah membuat 23 kapal patroli tipe PC-40 yang dibangun oleh Fasharkan. Kapal dengan panjang 40 meter dipersenjatai sepucuk kanon 20 mm dan dua pucuk senapan mesin 12,7 mm, dapat melaju hingga 20 knot (37km/jam). Kapal patroli ini dibuat untuk patroli keamanan maritime seperti anti perompakan, pencegahan pencurian ikan dan operasi pertahanan perbatasan.

Tetapi, rencana tersebut membutuhkan dukungan parlemen dengan menyetujui pengajuan anggaran Rp 6 triliun yang diajukan Dephan untuk pembelian kapal patroli. Anggaran sebesar ini diajukan oleh Menhan Purnomo Yusgiantoro saat rapat kerja dengan anggota DPR Komisi I.

Juru bicara TNI AL Laksama Pertama Iskandar Sitompul mengatakan ke harian nasional Indonesia telah mampu membuat kapal di galangan kapal dalam negeri PT. PAL Indonesia di Surabaya. Laksma Iskandar mengatakan juga diperlukan sedikitnya 120 kapal patroli, satu unitnya seharga Rp 40 milyar, dibutuhkan untuk memperkuat keamanan perbatasan. Pernyataan Laksma Iskandar sejalan dengan Dirjen P2SDKP (Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Dr Ir Aji Sularso MMA yang mengatakan bulan lalu kebutuhan penambahan kapal patroli sangat mendesak.

Pencurian ikan merupakan masalah utama di Indonesia. Menurut para ahli, negara di Asia Tengara kehilangan sedikitnya 50 persen dari total pendapatan disebabkan kegiatan pencurian ikan, pertahun mencapai hingga 2 milyar dolar. Kegiatan pencurian ikan tidak terawasi seperti di Pantai Timur Sumatera Utara, dan perairan Maluku Utara dan Kalimantan Barat.

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan Indonesia memerlukan kapal-kapal untuk meningkatkan pertahanan di wilayah perbatasan. Kapal-kapal tersebut akan ditempatkan di sepanjang Selat Malaka yang memisahkan Indonesia dan Semenanjung Malaysia, Laut Sulawesi yang menjadi perbatasan wilayah kedaulatan Indonesia dan Philippina. Terutama Selat Malaka yang terkenal sebagai salah satu kawasan terpanas di dunia karena maraknya aksi perompakan, terutama pada akhir tahun 1990-an dan selama tahun pertama abad 21. Setelah dilakukan patroli gabungan AL Indonesia, Malaysia dan Singapura dapat menekan jumlah serangan perompak.

Jenderal Djoko Santoso mengatakan masalah utama perbatasan adalah blok Ambalat seluar 15.235 kilometer persegi di Selat Makassar dekat perbatasan darat antara Sabah di Malaysia dan Kalimatan Timur di Indonesia, dimana perselisihan perbatasan dimulai sejak tahun 1969. Ditambahkannya Malaysia kerap kali melanggar batas territorial Indonesia karena alutsista lemah.

Anggaran pertahanan Indonesia naik dari Rp 33,6 trilyun pada 2009 menjadi Rp 42,3 trilyun pada 2010.

Defro/@beritahankam

----------------------

Support Palestine