31 Agustus 2010, Jakarta -- Pemerintah akan menambah 150 persen dari gaji penuh bagi anggota TNI/Polri yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Tambahan kenaikan gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 49 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 10 tahun 2010.
"Pemberlakuannya diberikan sejak 2010 sebagai tambahan dana kesejahteraan bagi prajurit TNI dalam bentuk tunjangan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (31/8).
Ketentuannya, kenaikan 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Kenaikan 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk. Kenaikan 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan. Kenaikan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut dan pulau-pulau kecil terluar.
Meski menaikkan tunjangan bagi yang berdinas di pulau terluar, namun Menkeu Agus Marto mengatakan bahwa mengingat keuangan negara dan prioritas penganggaran yang telah disepakati, maka tahun 2011 pemerintah belum dapat meningkatkan besaran tunjangan lauk pauk bagi anggota TNI dari yang ada saat ini yakni sebesar Rp40.000 sebulan.
"Namun demikian, Pemerintah akan terus berusaha dan berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara termasuk anggota TNI. Dalam enam tahun terakhir, anggaran ULP bagi TNI Polri sudah naik lima kali dari Rp17.500 tahun 2005 menjadi Rp40.000 tahun 2010," kata Agus.
JPNN
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar pajak ditanggung pemilik blog ^-^