palestine news

Israel Bebaskan Abdul Basith Al-Hajj, Elit Hamas di Jenin

Jenin – Infopalestina: Pemerintah penjajah Israel membebaskan dari penjara Naqab kemarin sore Selasa (8/9) seorang pimpinan Hamas, Syeikh Abdul Basith Al-Hajj setelah ditahan dan dipenjara dengan status tahanan administrativ beberapa tahun. 

Syekh Al-Hajj, 38, adalah pimpinan penting Hamas di Jenin dan jubirnya di wilayah ini. ia pernah ditangkap oleh pasukan khusus Israel dalam sebuah aksi penyergapan di bulan November 2005 dan divonis penjara selama 28 bulan. Kemudian pada Januari 2008 ia dibebaskan. Lima hari setelah pembebasannya, Israel menangkapnya kembali di rumahnya di baldah Jalqamus timur Jenin dan ditahan dengan status tahanan administrativ dan baru dibebaskan kemarin sore. 

Al-Hajj pernah menjadi jubir Hamas di komite Kelompok Nasional dan Islam di Jenin dan anggota pimpinan politik di gerakan Hamas di Tepi Barat hingga ia dalam tahanan. 
Syekh Abdul Basith adalah saudara kandung Muhammad Al-Hajj yang gugur di penjara keamanan milisi Abbas di Jenin karena siksaan keras yang dialaminya setahun lalu. (bn-bsyr)
Warga Sipil Jadi Target, Laporan 23 Hari Agresi Zionis
Pusat HAM Palestina menurunkan laporan lengkap tentang agresi yang dilancarkan pasukan Israel sejak 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009.

Laporan ini memuat tentang hasil penyelidikan yang dilakukan pusat HAM Palestina selama agresi Zionis terhadap warga sipil Palestina dalam operasi “Peluru Termuntahkan”.

Singkatnya dalam laporan ini disebutkan, kebanyakan korban syuhada yang meninggal di Gaza dalam rentang 23 hari tersebut adalah rakyat sipil. Apa yang dilakukan serdadu Zionis adalah salah satu bentuk dari kejahatan perang Israel terhadap Palestina. 

Korban Dalam Angka

Berdasarkan laporan dari HAM Palestina, dalam agresinya serdadu Zionis telah membantai 1419 orang. 1167 atau 82.2 % nya bukan tentara. 918 orang warga sipil, 249 orang adalah polisi yang tidak dipersiapkan untuk bertempur, tetapi bertugas melindungi warga sipil. 

Diantara korban meninggal 318 nya adalah anak-anak, 22.4 % dari jumlah kesuluruhan atau 34.6 % dari jumlah warga sipil yang meninggal. 111 perempuan juga jadi korban keganasan Israel. 7.8 % dari jumlah total atau 12 % dari jumlah warga sipil yang jadi korban. Dengan demikian korban dari kalangan wanita dan anak-anak mencapai 429 atau 30.2 % dari jumlah total korban dan 46.7 % dari jumlah korban sipil. 

Sementara menurut departemen kesehatan Palestina di Gaza, jumlah korban luka mencapai 5300 orang. 1600 nya adalah anak-anak atau 30 % dan wanita sebanyak 830 orang atau 15.6 % dari jumlah keseluruhan luka. 

Dengan kata lain, jumlah korban dari kalangan wanita dan anak-anak mencapai 2430 jiwa. Atau 45.6 % dari keseluruhan yang terluka. 

Penghancuran Rumah

Dalam rentang agresi Israel ke Gaza telah menghancurkan 2114 rumah rata dengan tanah dari 2864 unit rumah yang ada dan menampung 3314 kepala kaluarga yang terdiri dari 19592 jiwa. 

Sementara rumah yang hancur sebagian mencapai 3242 mencakup 5014 unit rumah dan menampung 5470 kepala keluarga yang terdiri dari 322250 jiwa. 

Sementara 16 ribu rumah lainya mengalami kerusakan di sana-sini akibat gempuran rudal Zionis. Diantaranya ada yang terbakar atau rusak parah di sejumlah wilayah di kota Gaza. Akibatnya sebanyak 51453 jiwa terlantar tak punya perlindungan hidup terlunta-lunta di bawah terik matahari dan guyuran hujan. 

Agresi Terparah Sejak 1967

Pusat HAM Palestina menegaskan, agresi Zionis ke gaza merupakan agresi terparah dan paling biadab terhadap warga sipil Palestina sepanjang sejarah penjajahan Zionis sejak tahun 1967.

Dalam agresinya ini, Zionis menggunakan berbagai senjata yang berbahaya dan dilarang di dunia internasional. Mereka menggempur warga sipil dari udara, darat dan laut. Ribuan kilogram bom dicurahkan di sejumlah wilayah yang dihuni banyak penduduknya, mengakibatkan korban jiwa dan harta benda bertambah banyak. 

Ringkasan Penyelidikan

Agresi kali ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap semua undang-undang kemanusiaan dan bertentangan dengan semua prinsif-prinsif perang yang membedakan mana penduduk sipil mana bukan. 

Agresi ini merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Jenewa IV tahun 1949 dan merupakan bentuk kejahatan perang.

Dalam laporanya, Pusat HAM Palestina menyerukan masyarakat internasional mengambil tanggung jawabnya mengembalikan kondisi Gaza seperti semula. Baik melalui program rahabilitasi bagi korban dan rekontruksi bangunan yang hancur. Disamping mendesak Zionis membuka seluruh perlintasanya demi memasukan barang-barang kebutuhan pokok bagi rakyat. (asy)



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar pajak ditanggung pemilik blog ^-^

----------------------

Support Palestine