22 April 2010, Jakarta -- Mendekati tanggal pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 1 Meni nanti, Tentara Nasional Indonesia tetap perpegangan untuk tidak membuka semua informasi seputar pertahanan negara. Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Marsekal Muda Sagom Tamboen, rahasia tentara adalah kekuatan. “Berapa kekuatannya, apa senjatanya, itulah rahasianya. Kalau itu terbuka, ya percuma, kita tidak akan bisa berperang,” kata Sagom, Kamis (22/4).
Dalam Pasal 17 ayat a butir b undang-undang itu, Sagom melanjutkan, kerahasiaan informasi pertahanan sudah dilindungi. Pasal itu mengecualikan keterbukaan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. “Kalau tidak ada pengecualian, untuk apa ada Pasal 17,” ujarnya.
Dengan adanya pasal tersebut, Sagom mengaku TNI tidak khawatir denan tuntutan keterbukaan informasi publik. “Karena pasal itu sudah mengunci informasi ketahanan dan kalimat Pasal 17 sudah final untuk kami,” ujar dia. Namun TNI tetap membuka kesempatan bagi masyarakat, legislatif, atau pemerintah untuk bahas penjabaran informasi apa saja yang bisa dibuka untuk publik.
Dan selama belum ada penjabaran batasan informasi yang bisa dibuka ke publik, Sagom melanjutkan, TNI berhak menuntut pihak yang membuka informasi seputar ketahanan negara, seperti media massa. Seperti informasi anggaran, jumlah personil dan senjata, serta spesifikasi alat utama sistem persenjataan. “Untuk per 1 Mei, ya saya bisa tuntut. Itu sesuai aturan undang-undang.”
Sedangkan narasumber yang memberikan informasi itu, baik dari Kementerian Pertahanan atau perwira TNI, akan diproses sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Orang itu akan masuk penjara, diproses hukum karena mengatakan hal yang dilarang,” kata dia.
TEMPO Interaktif
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar pajak ditanggung pemilik blog ^-^