Pakar Hukum Internasional: Hamas Tidak Melanggar Hukum

Potret Kejahatan Perang Zionis Israel

Beirut – Infopalestina : Atas undangan dari kantor regional "Amnesty Internasional" di ibukota Libanon Beirut, para spesialis, pakar hukum dan wakil LSM-LSM Palestina dan Lebanon pada hari Jumat (3/7), mendiskusikan laporan yang dirilis oleh Amnesty Internasional soal kejahatan perang yang dilakukan entitas Zionis Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza dan juga isi laporan terkait dengan tuduhan-tuduhan terhadap gerakan perlawanan Islam Hamas.

Sebagian besar para peserta dalam seminar memberikan masukan ke arah permintaan kepada Amnesty Internasional agar tidak menyamakan antara korban dan algojo dalam laporannya. Mereka menyerukan Amnesty Internasional agar memperhatikan sungguh-sungguh apa yang terjadi di lapangan dari serangan Zionis Israel, terlepas dari keumuman teks hukum internasional.

Kritikan para peserta terfokus pada penyamaan antara korban agresi Zionis Israel ke Gaza dan korban Israel yang tewas akibat roket perlawanan yang ditembakan untuk mempertahankan diri dan membela rakyatnya. Hal itulah yang ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal LSM “TSabit” Ali Huwaidi.

Sementara itu Amnesty Internasional mencoba untuk mempertahankan sikapnya dalam laporannya. Secara khusus dalam masalah yang berkaitan dengan tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada Hamas. Direktur Regional Amnesty Internasional Ahmed Kraud mengatakan bahwa hukum kemanusiaan internasional menolak penargetan sipil apapun afiliasinya. Namun demikian pihaknya menghargai kerjasama Hamas di Jalur Gaza dengan tim pencari fakta PBB, berbeda dengan sikap Zionis Israel yang tidak mau bekerjasama. 

Di sisi lain, profesor hukum internasional dari Libanon University di Beirut, Dr. Hassan Johnny mengomentari laporan ini dengan menjelaskan bahwa organisasi-organisasi internasional seperti Amnesty Internasional tidak dapat berseteru dengan entitas Zionis Israel. Dia mengatakan bahwa Hamas tidak melakukan pelanggaran hukum internasional dalam perang di Gaza. Adapun tuduhan yang diisyaratkan oleh organisasi Amnesty Internasional terhadap Hamas yang dianggap mennarget warga sipil, bisa dikategorikan darurat militer yang dikenal secara internasional dalam peperangan. Sebaliknya dia menegaskan bahwa "warga pemukim Yahudi" bukanlah warga sipil. Pada dasarnya perlawanan telah mengarahkan serangannya kepada orang-orang militer.

Dr. Johnny menambahkan bahwa penolakan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Hamas bukan berarti tidak mungkin memanfaatkan beberapa aspek positif dalam laporan tersebut, seperti pembebasan Hamas dari tuduhan menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia, sebuah pernyataan yang berusaha dipromosikan penjajah Israel selama perang.

Namun, ia menyatakan pesimisme tentang kemungkinan para pemimpin penjajah Israel diajukan ke pengadilan internasional. Karena Dewan Keamanan tidak mengijinkannya. Bahkan merubah persoalan ini ke pengadilan tidak  mengikat.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar pajak ditanggung pemilik blog ^-^

----------------------

Support Palestine